Kosmetik Berbahaya Masuk Salon: Ancaman Lama yang Makin Menggila di 2025

Waspada! Kosmetik Berbahaya Masuk Salon – Kosmetik bukan sekadar produk kecantikan. Ia adalah janji akan kulit yang lebih cerah, wajah yang lebih muda, dan rasa percaya diri yang meningkat. Namun, di balik kemasan cantik dan testimoni bombastis, tersimpan ancaman yang tak kasat mata: bahan kimia berbahaya yang merusak kulit, bahkan mengancam nyawa.

Pada tahun 2013, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung obat keras di berbagai salon kecantikan. Kini, lebih dari satu dekade kemudian, ancaman itu bukan mereda—justru membesar dan menyebar lebih luas.

daftar Kosmetik berbahaya

Temuan Terbaru: Kosmetik Ilegal Menjamur di Salon dan Media Sosial

Awal tahun 2025, BPOM RI menyita lebih dari 205.000 produk kosmetik ilegal dari 91 merek berbeda. Nilai ekonominya mencapai Rp31,7 miliar hanya dalam satu minggu pengawasan. Target pengawasan meliputi pabrik, importir, distributor, klinik kecantikan, reseller, hingga salon dan retail kosmetik.

Kosmetik berbahaya ini ditemukan di berbagai wilayah, dengan lima daerah tertinggi: Yogyakarta (Rp11,2 miliar), Jakarta (Rp10,3 miliar), Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar).

Modus Baru: Etiket Biru dan Izin Edar Palsu

BPOM juga mengungkap dua modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal:

  • Etiket biru palsu: Produk racikan yang seharusnya hanya diberikan berdasarkan resep dokter kini dijual bebas di salon dan online shop. Padahal, etiket biru menandakan kandungan obat keras yang tidak boleh digunakan sembarangan.
  • Nomor izin edar palsu: Banyak produk mencantumkan nomor izin edar yang tidak sesuai dengan data BPOM. Konsumen pun terkecoh, mengira produk tersebut legal dan aman.

Bahan Kimia Berbahaya yang Sering Ditemukan

BPOM merilis daftar 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Beberapa di antaranya:

Bahan Kimia Efek Bahaya
Merkuri Ochronosis (bintik hitam), iritasi, kerusakan ginjal
Asam Retinoat Kulit kering, rasa terbakar, risiko cacat janin
Hidrokuinon Hiperpigmentasi, perubahan warna kornea dan kuku
Timbal Merusak organ tubuh
Pewarna Merah K10 Bersifat karsinogenik, gangguan fungsi hati

Salon Kecantikan: Titik Rawan Peredaran Kosmetik Ilegal

Salon kecantikan sering menjadi titik distribusi kosmetik ilegal karena beberapa alasan:

  • Kurangnya edukasi pemilik salon: Banyak pemilik salon tidak memahami regulasi BPOM dan risiko bahan kimia berbahaya.
  • Permintaan tinggi dari konsumen: Konsumen menginginkan hasil instan—kulit putih dalam semalam, jerawat hilang dalam sehari.
  • Harga murah dan margin tinggi: Kosmetik ilegal dijual dengan harga murah, namun menawarkan keuntungan besar bagi reseller dan salon.

Dampak Kesehatan: Dari Iritasi Hingga Kanker

Penggunaan kosmetik berbahaya secara terus-menerus dapat menimbulkan:

  • Iritasi kulit, gatal, dan kemerahan
  • Perubahan warna kulit yang tidak normal
  • Kerusakan ginjal dan hati
  • Gangguan hormonal
  • Risiko kanker kulit dan organ dalam

Efek ini sering kali tidak langsung terlihat. Konsumen merasa puas dengan hasil instan, tanpa menyadari bahwa kerusakan sedang terjadi di bawah permukaan kulit.

Regulasi dan Sanksi Hukum

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenakan:

Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
  • Denda paling banyak Rp 5 miliar

BPOM juga melakukan penarikan dan pemusnahan produk, serta pencabutan izin edar bagi pelaku pelanggaran.

Peran Konsumen: Jangan Tergoda Influencer

Tren kosmetik di media sosial memperparah situasi. Banyak produk ilegal menjadi viral karena dipromosikan oleh influencer tanpa edukasi yang memadai. Konsumen pun tergoda membeli tanpa mengecek izin edar atau kandungan produk.

Tips bagi konsumen:

  • Cek nomor izin edar di situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id)
  • Hindari produk dengan klaim instan dan harga terlalu murah
  • Jangan tergoda testimoni influencer tanpa bukti ilmiah
  • Konsultasikan dengan dokter kulit sebelum mencoba produk baru

Edukasi dan Literasi Kosmetik: Tanggung Jawab Bersama

Pemerintah, media, dan pelaku industri kecantikan harus bersinergi dalam meningkatkan literasi kosmetik. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Kampanye publik: Edukasi tentang bahaya kosmetik ilegal di media sosial dan sekolah
  • Pelatihan salon: Sertifikasi dan pelatihan bagi pemilik salon tentang regulasi dan keamanan produk
  • Kolaborasi dengan influencer: Mengajak influencer untuk mempromosikan produk legal dan aman
  • Transparansi produsen: Produsen harus mencantumkan kandungan dan izin edar secara jelas

Penutup: Kecantikan Tak Harus Berisiko

Kecantikan adalah hak setiap orang. Namun, hak itu harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kesadaran. Kosmetik bukan sekadar alat untuk mempercantik diri, tapi juga produk yang berinteraksi langsung dengan tubuh kita.

Artikel ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mengingatkan: jangan korbankan kesehatan demi hasil instan. Pilihlah produk yang legal, aman, dan sesuai dengan kebutuhan kulitmu. Dan jika kamu pemilik salon, jadilah garda terdepan dalam melindungi konsumen dari ancaman kosmetik berbahaya.

Topik terkait: #kecantikan, #kosmetik berbahaya

Sinopsis Tempest (2025): Drama Thriller Spionase Dibintangi Jun Ji-hyun dan Kang Dong-wonTiga Pekerjaan Tersinting

Related

Tinggalkan komentar